Kawasan Perbatasan Nusa Tenggara Timur
Kawasan perbatasan negara dengan RDTL di Provinsi NTT merupakan perbatasan darat. Batas kawasan perbatasan RI – RDTL secara administratif mengacu pada Arrangement on Traditional Border Crossings and Regulated Markets antara Pemerintah RI dengan Pemerintah RDTL yang ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2003 di Jakarta, masing-masing oleh Rini M. Sumarno Soewandi (mewakili RI) dan DR. Jose Ramos-Horta (mewakili RDTL). Dalam dokumen tersebut telah disepakati bahwa kawasan perbatasan RI meliputi 10 kecamatan perbatasan darat dan 3 kecamatan perbatasan laut yang terletak di perbatasan antar negara, yaitu: Kecamatan Raihat, Kecamatan Lamaknen, Kecamatan Tasifeto Timur, Kecamatan Tasifeto Barat, dan Kecamatan Kobalima (wilayah Kabupaten Belu); Kecamatan Insana, Kecamatan Insana Utara, Kecamatan Miomafo Timur, dan Kecamatan Miomafo Barat (wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara); Kecamatan Amfoang Utara (wilayah Kabupaten Kupang); dan perbatasan laut di Kecamatan Alor Timur, Kecamatan Alor Barat Daya, dan Kecamatan Pantar (wilayah Kabupaten Alor).
Selain itu, terdapat pula kawasan perbatasan laut dengan Negara Australia di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Sedangkan kawasan perbatasan di wilayah RDTL meliputi 11 subdistrik, yaitu: Subdistrik Balibo, Subdistrik Maliana, Subdistrik Lolotoi (Distrik Bobonaro); Subdistrik Suai Kota, Subdistrik Futululik, Subdistrik Fatumean, Subdistrik Tilomar (Distrik Covalima); dan Subdistrik Nitibe, Subdistrik Pante Makassar, Subdistrik Oesilo, Subdistrik Passabe (Distrik Oecussi).
Isu kawasan yang harus diberi perhatian khusus di Kawasan Perbatasan Nusa Tenggara Timur, yaitu:
1. Kerawanan di bidang pertahanan dan keamanan di wilayah perbatasan.
• Pelintas batas ilegal
• Perdagangan ilegal dan penyeludupan
• Pemahaman garis batas negara yang belum diketahui oleh masyarakat
• Terdapat kegiatan kerawanan gerakan separatis
2. Keterisolasian wilayah dan ketertinggalan tingkat perkembangan wilayah.
• Keterbatasan prasarana dan sarana
• Kekurangan pendanaan pemerintah daerah
• Kondisi jaringan jalan masih banyak yang rusak
3. Pengelolaan sumber daya alam masih kurang optimal.
• Eksploitasi SDA ilegal
• Pencemaran lingkungan disebabkan pengelolaan di daerah batas
• Pengelolaan lingkungan masih bersifat komoditi pertanian
• Pola pengelolaan masih bersifat tradisi dan budaya yang diwariskan.
4. Ketersediaan kualitas dan kuantias sumber daya manusia.
• Tingkat pendidikan secara riil rendah
• Tingkat ketrampilan masih rendah
• Prasarana dan sarana kebutuhan pelayanan penduduk masih sangat kurang
• Prasarana dan sarana dasar (air bersih, listrik, telepon dan lain-lain).
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar