ISU KAWASAN PERBATASAN (Kawasan Perbatasan Nusa Tenggara Timur)

Kawasan Perbatasan Nusa Tenggara Timur

Kawasan perbatasan negara dengan RDTL di Provinsi NTT merupakan perbatasan darat. Batas kawasan perbatasan RI – RDTL secara administratif mengacu pada Arrangement on Traditional Border Crossings and Regulated Markets antara Pemerintah RI dengan Pemerintah RDTL yang ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2003 di Jakarta, masing-masing oleh Rini M. Sumarno Soewandi (mewakili RI) dan DR. Jose Ramos-Horta (mewakili RDTL). Dalam dokumen tersebut telah disepakati bahwa kawasan perbatasan RI meliputi 10 kecamatan perbatasan darat dan 3 kecamatan perbatasan laut yang terletak di perbatasan antar negara, yaitu: Kecamatan Raihat, Kecamatan Lamaknen, Kecamatan Tasifeto Timur, Kecamatan Tasifeto Barat, dan Kecamatan Kobalima (wilayah Kabupaten Belu); Kecamatan Insana, Kecamatan Insana Utara, Kecamatan Miomafo Timur, dan Kecamatan Miomafo Barat (wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara); Kecamatan Amfoang Utara (wilayah Kabupaten Kupang); dan perbatasan laut di Kecamatan Alor Timur, Kecamatan Alor Barat Daya, dan Kecamatan Pantar (wilayah Kabupaten Alor).

Selain itu, terdapat pula kawasan perbatasan laut dengan Negara Australia di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Sedangkan kawasan perbatasan di wilayah RDTL meliputi 11 subdistrik, yaitu: Subdistrik Balibo, Subdistrik Maliana, Subdistrik Lolotoi (Distrik Bobonaro); Subdistrik Suai Kota, Subdistrik Futululik, Subdistrik Fatumean, Subdistrik Tilomar (Distrik Covalima); dan Subdistrik Nitibe, Subdistrik Pante Makassar, Subdistrik Oesilo, Subdistrik Passabe (Distrik Oecussi).

Isu kawasan yang harus diberi perhatian khusus di Kawasan Perbatasan Nusa Tenggara Timur, yaitu:

1. Kerawanan di bidang pertahanan dan keamanan di wilayah perbatasan.

Pelintas batas ilegal

Perdagangan ilegal dan penyeludupan

Pemahaman garis batas negara yang belum diketahui oleh masyarakat

Terdapat kegiatan kerawanan gerakan separatis

2. Keterisolasian wilayah dan ketertinggalan tingkat perkembangan wilayah.

Keterbatasan prasarana dan sarana

Kekurangan pendanaan pemerintah daerah

Kondisi jaringan jalan masih banyak yang rusak

3. Pengelolaan sumber daya alam masih kurang optimal.

Eksploitasi SDA ilegal

Pencemaran lingkungan disebabkan pengelolaan di daerah batas

Pengelolaan lingkungan masih bersifat komoditi pertanian

Pola pengelolaan masih bersifat tradisi dan budaya yang diwariskan.

4. Ketersediaan kualitas dan kuantias sumber daya manusia.

Tingkat pendidikan secara riil rendah

Tingkat ketrampilan masih rendah

Prasarana dan sarana kebutuhan pelayanan penduduk masih sangat kurang

Prasarana dan sarana dasar (air bersih, listrik, telepon dan lain-lain).

Baca juga:
ISU PERBATASAN DI KAWASAN: |NTT|MALUKU|SULUT|RIAU|PAPUA|

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[Informasi Tracking Satelit Aqua (Modis) Secara Real Time]