dari DETIKNEWS.COM
Prita Mulyasari didakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu Prita juga dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.
Kasus ini berawal ketika Prita meminta kepada RS Omni International untuk memberikan hasil laboratorium terhadap apa yang dideritanya. Pihak RS tidak
memberikan tanggapan.
Merasa tidak puas dengan pelayanan RS, Prita membuat email pada tanggal 15
Agustus 2008 dengan judul 'Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera
Tangerang' yang dikirimkan kepada beberapa orang temannya.
Email berisi ketidakpuasan Prita terhadap pelayanan RS dan buruknya pelayanan dokter yang merawatnya. Dalam hal ini nama Dokter Hengki dan Grace disebut, Prita meminta agar berhati-hati terhadap dua dokter ini.
Baca email ibu Purita yang kemudian mengantarkan beliau ke jalur hukum di:
http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar